Sobat Ansil, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Saat ini NUPTK sangat penting mengingat Juknis Bos Tahun 2020 hanya memperbolehkan membayar gaji guru Honor sekolah untuk yang sudah mempunyai NUPTK saja . oleh karena itu agar memudahkan pelaporan maka harus melampirkan bukti kepemilikan NUPTK salah satunya dengan Kartu NUPTK . dikarenakan saat ini belum ada situs resmi untuk mencetak Kartu NUPTK saya berinisiatif mempermudah untuk melakukan pembuatan Kartu NUPTK.
Cara mencetaknya sangat mudah tinggal masukan data data berikut :
- NUPTK
- Nama (Tanpa Gelar/sesuai data PDSPK)
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Foto Ukuran 2 x 3 (Ukuran File foto disarankan dibawah 200KB)
Jika ada kesulitan silahkan komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat, tetap #dirumahaja #jagajarak #cucitanganpakaisabun #pakaimasker.
Alhamdulillah
BalasHapusMaturnuwun sangt Mamase (Aan)
Sami sami
Hapus