28 April 2021

Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag

Assalamualaikum Wr.Wb.

Sobat Ansil, dalam rangka meningkatkan kompetensi keguruan yang bermutu, berdaya saing dan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, dengan ini kami sampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sosialiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam persiapan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi/LPTK Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, dan satuan kerja terkait lainnya, dalam pelaksanaan program PPG Daljab bagi guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.


Persyaratan Mahasiswa PPG Daljab

A. Syarat

  1. Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;
  2. Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
  5. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
  6. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme

Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut::

  1. Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
  2. Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;
  3. Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan:
    • Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
    • Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau
    • Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
  4. Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

B. Mekanisme Pendaftaran

  1. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.
  2. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.
  4. Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  5. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
  6. Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal PendidikanIslam.

C. Daftar Ulang Mahasiswa PPG dalam Jabatan

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021
  2. Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukan daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
    • Menandatatangani PaktaIntegritas bermaterai Rp 10.000,-;
    • Mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.
  3. Direktorat Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.
  4. Data Peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS yang dimaksud.
  5. Khusus Peserta PPG Daljab Tahun 2021 (mata pelajaran umum) akan menggunakan platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Mahasiswa yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan registrasi untuk pemilihan LPTK dan Kelas Program Studi.

D. Penyiapan Berkas Peserta PPG dalam Jabatan

Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:

  1. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;
  2. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;
  3. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapatdipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;
  4. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatarbelakang warna merah.

Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan melalui postingan singkat ini. Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

0 Comments

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan bahasa sopan dan mudah dimengerti