Assalamualaikum Wr. Wb.
Sobat Ansil pada kesempatan kali ini aansilanx akan membagikan Keputusan Menpanrb tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemkot Surakarta Tahun anggaran 2021.
KESATU : Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Surakarta Sejumlah 771 (tujuh ratus tujuh puluh satu) Dengan Rincian Tenaga Guru Sejumlah 296 (dua ratus sembilan puluh enam), Tenaga Kesehatan Sejumlah 276 ( dua ratus tujuh puluh enam), dan Tenaga Teknis Sejumlah 199 (seratus sembilan puluh sembilan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
KEDUA : Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
KETIGA : Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021
KELIMA : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kota Surakarta dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
KEENAM : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kota Surakarta
KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selanjutnya mengenai rincian penetapan kebutuhan ASN Pemkot Surakarta dapat di lihat berikut ini.
Demikian Postingan kali ini semoga bermanfaat. Apabila ada yang kurang jelas bisa ditanyakan pada kolom komentar atau hubungi kontak yang tersedia.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
0 Comments
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan bahasa sopan dan mudah dimengerti